Polres Bengkulu Selatan Cegat Warga yang Angkut Dua Kubik Kayu Ilegal

Create: Sun, 22/08/2021 - 10:48
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- UN warga Kabupaten Bengkulu Selatan ditangkap Polisi karena kedapatan membawa membawa kayu hasil Ilegal Loging, Sabtu (21/08/21).

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Gajendra Harbiandri S.Trk., M.H mengungkapkan, tersangka UN ditangkap sekitar pukul 16.00 wib di jalan raya Masat desa Ulak Lebar Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Tersangka kami tangkap saat melintas di jalan raya dengan menggunakan kendaraan L300," ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap tersangka berawal adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang 1 unit kendaraan bermuatan kayu ilegal Loging yang akan melintas.

Mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka berikut barang bukti akan melintas di Jalan Raya Masat Desa Ulak Lebar Kecamatan Pino Kabupaten BS.

Tak mau membuang waktu, kemudian personil Tipedter Sat Reskrim Polres BS langsung melakukan penghadangan, selang beberapa waktu terlihat 1 unit kendaraan jenis L300 yang dikendarai tersangka melintas sehingga langsung dilakukan penangkapan.

"Saat kami tangkap terdapat hampir 2 kubik kayu yang diangkut dalam L300," jelas Kasat Reskim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa kayu Medang hasil Ilegal Loging sebanyak 57 keping, serta 1 unit kendaraan roda empat jenis L300.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres guna dilakukan Proses penyidikan dan juga penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim. (ril)