BENGKULU, ewarta.co -- Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan 15 batang tanaman ganja dan meringkus seorang pria paruh baya terduga penanaman ganja tersebut.
Dalam penggerebekkan yang dilakukan pada Senin (7/8/2023), petugas mendapatkan 15 tanaman ganja dewasa siap panen.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak menerangkan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial Ba (50) warga Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi, pelaku nekat menanam ganja di kebun kopi miliknya di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang.
“Ladang ganja ini ditemukan di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, tanaman ganja yang ditemukan sebanyak 15 batang yang ditanam di sela kebun kopi seluas 1 hektar,” kata Kasi Humas kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Lokasi ladang ganja tersebut berkisar 400 meter dari jalan umum, dimana lokasinya sendiri berjarak 5 bidang kebun dari lokasi temuan ladang ganja yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, ladang tersebut merupakan miliknya dan tanaman ganja itu memang ditanamnya, pelaku sendiri saat ini diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Satres Narkoba saat ini terus melakukan pengembangan kasus ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan ladang ganja di wilayahnya, agar peredaran narkoba dapat kita berantas,” tutupnya.