Polisi Tangkap Pedagang Jual Sabu di Danau Dendam Tak Sudah

Create: Sun, 12/04/2026 - 11:35
Author: Admin 3
Tags

 

Bengkulu, eWarta.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Pinggir Danau, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Ichsan Nur mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AK (35), yang diketahui berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Kecamatan Bangkahulu, Kota Bengkulu.

“Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket kecil sabu, satu unit handphone, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, serta satu tas sandang,” ujar Ichsan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polda Bengkulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Upaya ini dinilai penting untuk menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.