JEMBER, ewarta.co – Penyidikan kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, terus bergulir. Polsek Jombang mulai memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti terkait insiden tersebut.
Pelapor kasus ini, advokat Mohammad Husni Thamrin, tampak hadir memenuhi panggilan penyidik di Mapolsek Jombang pada Kamis (3/9/2026).
"Saya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Beberapa detail terkait peristiwa tersebut sudah saya sampaikan," ujar Husni Thamrin, Kamis (3/9/2026).
Thamrin mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi. Selanjutnya, terduga pelaku, pemilik, hingga pengawas SPBU dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolsek Jombang, Iptu Imam Kusuma, membenarkan adanya pemeriksaan tiga saksi tersebut, termasuk saksi pelapor.
"Sudah ada tiga saksi yang diperiksa. Terduga pelaku, pengawas, pemilik SPBU, serta pihak terkait seperti Pertamina dan Hiswana Migas segera kami minta keterangannya," jelas Iptu Imam. Ia juga mengonfirmasi bahwa proses penyitaan barang bukti telah dimulai.
Dugaan penyelewengan ini terungkap pada Kamis (27/8/2026) malam, berawal dari laporan warga yang diterima Husni mengenai aktivitas mencurigakan di SPBU 5468129 Desa Padomasan.
"Setelah menerima informasi, saya langsung menuju lokasi. Sebuah minibus Toyota Agya kuning bernopol L 1649 ZE—yang diduga palsu—sedang mengisi Pertalite. Di dalam mobil terdapat sejumlah jeriken untuk menampung BBM," tegas Husni.
Saat dipergoki, pengemudi mobil bernama Arif, warga Yosowilangun Lor, Lumajang, langsung melarikan diri hingga selang nozel SPBU terputus. Warga yang sedang mengantre spontan mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran berakhir setelah pelaku berhasil ditangkap di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang.
Penulis: Hafit










