Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembakaran Balai Desa Muara Danau

Create: Fri, 26/01/2024 - 16:54
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Akhirnya penyebab terbakarnya balai Desa Muara Danau Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Pada 03 Oktober 2023 yang lalu sudah terungkap. 

Dalam press release yang dilaksanakan di Mapolres Seluma, pengungkapan kasus tersebut atas kerjasama polres Seluma beserta jajaran dengan Polda Bengkulu yang telah melakukan penyelidikan lebih mendalam. 

Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan, S.H menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangaka yakni EN (33) bersama rekannya AMZ (38) yang merupakan warga Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo Dengan Sengaja melakukan pembakaran Kantor Desa Muara Danau menggunakan Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite.

"EN menyuruh rekannya AMZ untuk menunggu di teras kantor balai desa Muara Danau untuk memantau kondisi di luar, lalu EN masuk ke ruangan Kantor Balai Desa Muara Danau melalui Jendela yang tidak terkunci, kemudian EN menyebarkan bahan bakar, kemudian kembali ke keluar dan membakar kain ordeng dan melemparkan kain yang sudah dibakar ke dalam ruanganruangan, " Sampainya. 

Untuk diketahui stelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, kedua tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian di lokasi yang berbeda, yakni SMS yang diamankan di kediamannya saat makan siang dan EN yang diamankan di rumah kontakanya di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. 

"Tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda, yakni AMZ kita amankan di kediamannya dan EN kita amankan saat berada di rumah kontrakannya di Kabupaten Musi Rawas, " Sambungnya. 

Ditambahkan "Kerugian akibat pembakaran Kantor Balai Desa Muara Danau tersebut lebih kurang 50 juta rupiah dan atas perbuatan tersangka tersebut, tersangka dapat dijerat dengan pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara" Tutupnya. (Rns)