Bengkulu Utara, eWarta.co – Satreskrim Polres Bengkulu Utara menangkap pelaku penusukan terhadap empat pemuda yang terjadi saat puncak hiburan Hari Ulang Tahun ke-67 Kabupaten Bengkulu Utara di Lapangan Alun-alun Rajo Malim Paduko, Rabu (8/7/2026) malam. Pelaku berinisial AP (21), warga Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, diamankan kurang dari dua hari setelah kejadian.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan sejak peristiwa terjadi. Tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari dua hari setelah kejadian. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim Satreskrim yang langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti hingga identitas pelaku berhasil diketahui," ujar Kapolres saat konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan peristiwa bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan para korban di tengah keramaian hiburan rakyat. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi penusukan menggunakan senjata tajam.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa ini berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan para korban. Motif tersebut masih kami dalami karena penyidikan masih terus berlangsung untuk mengetahui secara utuh kronologi maupun penyebab terjadinya tindak pidana ini," jelasnya.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa pelaku berada dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya setelah mengonsumsi obat batuk jenis Komix secara berlebihan. Keterangan tersebut masih diverifikasi melalui pemeriksaan terhadap tersangka maupun para saksi.
"Saat kejadian, pelaku diduga berada dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi obat jenis Komix secara berlebihan. Keterangan ini masih kami dalami melalui pemeriksaan saksi maupun tersangka untuk melengkapi alat bukti," ungkap Kapolres.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku, satu set pakaian milik tersangka, serta empat set pakaian milik para korban.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polres Bengkulu Utara menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.










