KOTAMOBAGU, eWarta.co — Polemik dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran foto pribadi tanpa busana melalui media sosial yang dilaporkan ke Polres Kotamobagu kembali bergulir. Perempuan yang disebut Ryl kini menyampaikan bantahan atas sejumlah keterangan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum pihak terlapor, AB.
Yun menilai kronologi yang dipaparkan AB dalam konferensi pers tidak sepenuhnya sesuai dengan kejadian yang dialaminya. Ia secara khusus membantah keterangan mengenai waktu pinjaman dan besaran bunga utang yang disebut hanya sebesar 6 persen.
Menurut Ryl, persoalan bermula dari pinjaman uang sebesar Rp1,5 juta kepada perempuan berinisial CI sekitar akhir Mei 2026, bukan pada 2 September 2026 sebagaimana disampaikan pihak terlapor.
“Benar Rp1,5 juta yang saya pinjam. Namun, yang disebut September itu salah. Terlebih lagi dikatakan pengacara bahwa bunganya 6 persen, itu juga sangat keliru,” ungkap Ryl.
Ia mengaku masih menyimpan percakapan serta bukti transfer yang menurutnya berkaitan dengan transaksi pinjaman dan pembayaran bunga tersebut.
Ryl mengklaim bunga yang dibebankan kepadanya mencapai 60 persen untuk setiap periode 10 hari. Ia juga menyebut adanya denda keterlambatan pembayaran yang dinilainya memberatkan.
Menurut pengakuannya, keterlambatan selama satu jam dapat dikenai denda hingga Rp50 ribu, sedangkan keterlambatan satu hari disebut mencapai Rp100 ribu.
“Saya bayar bunga itu setiap 10 hari Rp900 ribu, dan total semuanya sudah hampir Rp10 juta,” ujarnya sembari menunjukkan bukti transfer yang diklaim berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Meski demikian, besaran bunga, ketentuan denda, serta total pembayaran yang disampaikan Ryl masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan bukti transaksi dan keterangan para pihak. Rincian tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak.
Mengaku Sempat Meminta Keringanan
Ryl juga mengungkapkan bahwa sehari sebelum foto pribadinya tanpa busana diduga tersebar melalui media sosial, dirinya sempat meminta keringanan pembayaran kepada CI.
Ia mengaku menawarkan pembayaran sebesar Rp500 ribu. Namun, menurut Yun, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Persoalan yang awalnya berkaitan dengan pinjaman uang itu kemudian menjadi perhatian lebih luas setelah muncul dugaan penyebaran foto pribadi. Ryl menilai persoalan utang-piutang semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai hukum dan tidak berujung pada tindakan yang berpotensi merugikan privasi maupun kehormatan seseorang.
Ia menyatakan memiliki bukti percakapan dan pembayaran yang diharapkan dapat mendukung keterangannya dalam proses penanganan perkara.
Menunggu Penanganan Aparat Penegak Hukum
Ryl berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari hubungan pinjaman, rincian pembayaran, hingga dugaan penyebaran foto pribadi melalui media sosial.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap bukti digital, riwayat komunikasi, serta transaksi keuangan diperlukan agar persoalan tersebut dapat diungkap secara objektif.
Diketahui, perkara dugaan penyebaran foto pribadi dan pencemaran nama baik tersebut telah dilaporkan ke Polres Kotamobagu.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai bunga pinjaman, denda keterlambatan, dan dugaan penyebaran foto masih berupa klaim yang disampaikan Ryl. Konfirmasi lebih lanjut dari CI, kuasa hukumnya, serta pihak kepolisian diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai perkara tersebut.***
(Rm)










