KOTAMOBAGU, eWarta.co — Polemik dugaan utang-piutang senilai Rp10 miliar yang menyeret nama Nayodo Koerniawan dan Yasti Soepredjo Mokoagow dalam pusaran Pilkada Kotamobagu 2024 kembali menjadi sorotan.
Sejumlah dokumen yang beredar memuat keterangan mengenai proses utang-piutang antara Nayodo Koerniawan dan Sandy Sumendap, termasuk penyebutan nama Yasti dalam klarifikasi internal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Dokumen tersebut kini menjadi salah satu dasar desakan agar penyidik mendalami peran seluruh pihak yang disebut dalam perkara.
Salah satu dokumen itu adalah Surat Klarifikasi DPP PDI Perjuangan melalui Komite Etik dan Disiplin Partai Nomor 106/EX/DPP/XI/2025 tertanggal 17 November 2025, yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Ramdhani.
Dalam surat tersebut, DPP PDIP disebut telah melakukan klarifikasi sebanyak tiga kali dengan memanggil pihak-pihak yang disomasi oleh Sandy Sumendap.
Ada tiga poin penting yang menjadi perhatian dalam dokumen tersebut.
Pertama, proses utang-piutang antara Sandy Sumendap dan pihak-pihak yang disomasi disebut merupakan inisiatif Nayodo Koerniawan, S.H., dengan sepengetahuan Yasti Soepredjo Mokoagow.
Keterangan mengenai sepengetahuan Yasti menjadi bagian penting yang perlu didalami lebih lanjut. Namun, pengetahuan atas suatu proses utang-piutang tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana. Penentuan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti.
Kedua, dokumen tersebut menyebut dana sebesar Rp10 miliar dari Sandy Sumendap seluruhnya diterima dan dimanfaatkan oleh Nayodo Koerniawan.
Keterangan itu memunculkan pertanyaan mengenai tujuan penggunaan dana, mekanisme penyerahan, serta ada atau tidaknya hubungan antara transaksi tersebut dengan kepentingan Pilkada Kotamobagu 2024.
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui penelusuran aliran dana dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki informasi relevan.
Ketiga, surat tersebut merujuk pada surat pernyataan yang ditandatangani Nayodo Koerniawan dan Yasti Soepredjo Mokoagow pada 29 Agustus 2025, dengan disaksikan DPP PDI Perjuangan. Keduanya disebut sepakat menyelesaikan persoalan utang-piutang tersebut secara bersama-sama.
Poin ini dinilai penting untuk diklarifikasi lebih jauh, khususnya mengenai isi lengkap surat pernyataan, ruang lingkup tanggung jawab masing-masing pihak, serta dasar kesepakatan yang dibuat.
Meski demikian, kesepakatan penyelesaian utang-piutang tidak otomatis membuktikan adanya tanggung jawab pidana. Hal tersebut harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
LSM Surati Kapolda Sulut
Desakan agar perkara ini diusut secara menyeluruh juga datang dari LSM Forum Suara Rakyat Kota (FSR KOTA).
Melalui surat Nomor 031/LSM/FSR-KOTA/ADUAN-DUKUNGAN/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026, organisasi tersebut menyampaikan dukungan terhadap penanganan perkara oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara.
FSR KOTA juga meminta agar Yasti Soepredjo Mokoagow dipanggil dan dimintai keterangan lebih lanjut, dengan merujuk pada informasi yang disebut berasal dari keterangan Nayodo Koerniawan sebagai tersangka.
Dalam surat itu, FSR KOTA mencantumkan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/265/IX/2026/SPKT/Polda Sulut sebagai bagian dari dasar pengaduannya.
Organisasi tersebut turut menyampaikan tembusan surat kepada sejumlah lembaga, di antaranya Komisi III DPR RI, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kabareskrim Polri, Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Langkah itu menunjukkan bahwa FSR KOTA menginginkan pengawasan terhadap penanganan perkara dan meminta agar penyidik mendalami seluruh fakta yang relevan.
Publik Menunggu Penjelasan dan Transparansi
Persoalan yang kini mengemuka bukan semata-mata mengenai siapa yang menerima dana Rp10 miliar, melainkan juga tujuan penggunaan uang, dasar hubungan utang-piutang, serta posisi setiap pihak dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Apabila dokumen yang beredar benar dan sesuai dengan dokumen aslinya, keterangan mengenai pengetahuan Yasti dan kesepakatan penyelesaian utang-piutang layak menjadi materi klarifikasi bagi penyidik. Namun, keputusan untuk memanggil, memeriksa, atau menetapkan status hukum seseorang harus didasarkan pada prosedur dan kecukupan alat bukti.
Karena itu, Polda Sulawesi Utara diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk apakah keterangan Yasti telah dimintai atau masih perlu didalami.
Di sisi lain, hak jawab Nayodo Koerniawan dan Yasti Soepredjo Mokoagow tetap perlu dibuka agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Kasus dugaan utang-piutang Rp10 miliar ini membutuhkan pengungkapan yang transparan. Setiap fakta harus diuji, setiap aliran dana harus ditelusuri, dan setiap pihak yang memiliki informasi relevan perlu diperlakukan sesuai ketentuan hukum.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diwujudkan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, bukan melalui kesimpulan yang mendahului pembuktian. Publik Kotamobagu kini menunggu kejelasan mengenai perkara yang sejak awal telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.**
(Rendy)










