BOLAANG MONGONDOW, eWarta.co — Polemik batas lahan antara pihak perusahaan tambang dan penambang tradisional di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, terus berlanjut dan memicu sorotan masyarakat setempat.
Sejumlah warga menilai proses pengukuran batas lahan yang dilakukan pihak perusahaan PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) dinilai tidak melibatkan pihak yang memahami secara jelas sejarah maupun tata letak batas kepemilikan tanah warga di lokasi tersebut.

Salah satu penambang tradisional yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa seorang warga bernama Samun Podomi disebut hanya diminta mendampingi proses pengukuran secara kebetulan saat berpapasan dengan pihak perusahaan di jalan.
“Pak Samun Podomi itu tidak tahu apa-apa soal batas tanah warga dan perusahaan. Makanya beliau juga bingung menentukan mana areal milik perusahaan dan mana batas tanah milik warga,” ujar salah satu penambang kepada awak media, Rabu (13/05/2026).
Menurut mereka, dasar kepemilikan lahan yang diklaim pihak perusahaan juga dipertanyakan. Warga menyebut PT JRBM hanya mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2015 yang berasal dari transaksi jual beli dengan almarhum Rudi Mokodompit.
Sementara itu, pihak warga mengklaim bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan milik Hakim Angat yang telah memiliki SKT lebih dahulu, yakni sejak tahun 2005.
“Almarhum Rudi Mokodompit tidak ada hubungan emosional maupun kepemilikan dengan lahan yang berbatasan langsung dengan tanah milik Pak Hakim,” tegas warga.

Warga juga menduga transaksi jual beli yang dilakukan pada tahun 2015 tersebut sengaja dilakukan untuk kepentingan penguasaan lahan tambang emas di wilayah tersebut.
“Silakan dilihat keabsahan surat tanah tersebut. Pihak perusahaan memiliki SKT tahun 2015 hasil jual beli dengan almarhum Rudi, sedangkan Pak Hakim sudah mengantongi SKT tahun 2005. Dari situ sudah bisa dilihat siapa pemilik sah lahan tersebut,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT JRBM belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan warga mengenai proses pengukuran batas lahan dan status kepemilikan tanah yang dipersoalkan.***









