Polemik Aset, DPRD Provinsi Bengkulu Panggil Yayasan Semarak Bengkulu dan Pemprov

 

Bengkulu, eWarta.co -- Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu berencana memanggil Yayasan Semarak Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di antara kedua belah pihak. Anggota Komisi II, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.SH, menyatakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh yayasan tersebut.

"Yayasan Semarak Bengkulu tidak boleh sembarangan mengubah AD/ART tanpa proses yang sesuai. Kami dari Komisi II akan mengevaluasi secara mendetail yayasan tersebut," kata Usin.

Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami penggunaan aset oleh Yayasan Semarak. Usin menambahkan bahwa ada berbagai kemungkinan terkait penggunaan aset oleh yayasan, apakah berupa hibah, pinjam pakai, atau bentuk pemanfaatan lainnya yang perlu diselidiki dengan cermat.

"Kami akan telusuri bagaimana aset-aset pemerintah provinsi digunakan oleh yayasan ini, apakah ada hibah, pinjam pakai, atau bentuk pemanfaatan lainnya. Ini penting untuk mengetahui akar permasalahan yang sebenarnya," lanjut Usin.

Usin menegaskan bahwa perubahan status aset pemerintah tidak bisa dilakukan sembarangan, baik atas nama yayasan maupun individu. Semua harus melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk memperoleh izin dari DPRD Provinsi jika nilai aset yang dihibahkan melebihi Rp 5 miliar.

"Jika nilai aset yang akan dihibahkan lebih dari Rp 5 miliar, harus ada izin dari DPRD Provinsi Bengkulu," jelas Usin.

Usin juga menegaskan bahwa Yayasan Semarak tidak boleh sembarangan mengubah status aset pemerintah menjadi milik yayasan. Ada mekanisme yang harus diikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kita harus memastikan bahwa aset-aset pemerintah tidak diubah statusnya secara sembarangan. Ada mekanisme yang jelas dalam peraturan," tambahnya.

Adv

Sebagai contoh, DPRD tidak mengizinkan hibah aset STQ ke UIN karena UIN telah menjadi lembaga komersial, bukan lagi lembaga sosial.

Pemanggilan ini bertujuan untuk menelusuri asal-usul dan penggunaan aset yayasan dari awal hingga akhir. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami akan mengajukan kepada Ketua DPRD untuk mengagendakan pemanggilan Yayasan Semarak dan pihak Pemerintah Provinsi. Ini penting agar kita bisa menelusuri dari awal hingga akhir tentang status dan penggunaan aset tersebut," tegas Usin.

Selain itu, perubahan status aset tidak bisa dilakukan sepihak oleh yayasan. Yayasan harus melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kota, serta pemerintah kabupaten dalam proses perubahan tersebut.

"Yayasan harus melibatkan Pemprov, Pemkot, dan Pemkab dalam melakukan perubahan status aset. Tidak bisa serta-merta melakukan perubahan," jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait polemik yang terjadi antara Yayasan Semarak Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta memastikan bahwa aset-aset pemerintah dikelola dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk diketahui, Yayasan Semarak mengelola berbagai lembaga pendidikan di Bengkulu, termasuk Universitas Prof. Dr. Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu, Pondok Pesantren Pancasila Bengkulu, SMKS 1 dan SMKS 2 Bengkulu, serta Sekolah Dasar Terpadu Islam (SDIT) di Kabupaten Rejang Lebong dan Arga Makmur, Bengkulu Utara. (Adv)