MANADO, eWarta.co — Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri terus mendalami kasus kecelakaan maut dalam ajang drag race di Kelurahan Upai, Kota Kotamobagu.
Perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Dirlantas, Dirreskrimum, serta Tim TAA Korlantas Polri, di lobi lantai 1 Polda Sulut, Rabu (12/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Polda Sulut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengajak masyarakat mendoakan para korban yang masih menjalani perawatan.
Kombes Pol Alamsyah menjelaskan, insiden yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) tersebut awalnya ditangani Polres Kotamobagu. Polisi kemudian menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 10 Agustus 2026.
“Atas perintah Kapolda Sulut, penanganan kasus ini resmi ditarik dan diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut,” ujar Alamsyah.
Hingga Rabu, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari panitia penyelenggara, pelaksana kegiatan, petugas keamanan, masyarakat yang berada di lokasi, hingga korban.
Selain pemeriksaan saksi, Ditreskrimum Polda Sulut bersama Tim TAA Korlantas Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pemeriksaan mencakup kondisi kendaraan, kelayakan lintasan, hingga rekonstruksi dan analisis skenario kecelakaan.
Dugaan Kelalaian Jadi Fokus Penyidikan
Berdasarkan kesimpulan awal penyidikan lalu lintas dan kriminal umum, kecelakaan tersebut terjadi di dalam arena balap.
Penyidik kemudian menerapkan Pasal 474 KUHP terkait kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat atau meninggal dunia.
Ditreskrimum Polda Sulut selanjutnya dijadwalkan menggelar gelar perkara untuk menentukan pihak yang nantinya bertanggung jawab secara hukum.
Terkait aspek perizinan dan kelayakan lokasi, polisi menyebut penyelenggara sebelumnya telah mengantongi sejumlah rekomendasi dari berbagai pihak, di antaranya tingkat kelurahan, kecamatan, Dinas Perhubungan, Kesbangpol Kotamobagu, perlindungan asuransi Jasa Raharja, serta rekomendasi teknis dari Ikatan Motor Indonesia (IMI).
“Adanya rekomendasi IMI menunjukkan bahwa survei kelayakan lintasan sebenarnya telah dilakukan sebelum ajang digelar,” kata Alamsyah.
TAA Ungkap Temuan Teknis di TKP
Sementara itu, Ketua Tim TAA Korlantas Polri AKBP Sandhi Weedyanoe menjelaskan bahwa penggunaan jalan umum untuk kegiatan olahraga otomotif pada prinsipnya telah diakomodasi dalam regulasi.
Ia merujuk pada Pasal 127 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, penggunaan jalan untuk kegiatan khusus tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk pengkajian, uji kelayakan lintasan, dan izin dari pihak berwenang.
Dari hasil olah TKP menggunakan metode TAA, tim melakukan pemindaian lingkungan, pengukuran jejak rem (skid mark), serta pemeriksaan dan analisis kerusakan kendaraan.
“ Kendaraan melintas dalam kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finish. Pengemudi mengalami malcontrol atau uncontrollable vehicle yang memicu aksi drifting tak terkendali,” jelas Sandhi.
Kendaraan yang kehilangan kendali tersebut kemudian menyapu dua titik. Kendaraan terlebih dahulu menabrak gerobak bakso sebelum akhirnya menghantam tempat duduk semen yang dipadati warga penonton.
Tim TAA juga menemukan bahwa mesin dan transmisi kendaraan telah mengalami modifikasi untuk meningkatkan performa dan kecepatan. Sementara itu, sistem pengereman masih menggunakan kondisi standar.
Menurut Sandhi, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu didalami karena terdapat ketidakseimbangan antara peningkatan performa kendaraan dengan sistem pengereman.
Polisi Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Spekulasi
Polda Sulut menegaskan penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Seluruh temuan teknis maupun keterangan saksi akan dianalisis sebelum penyidik menentukan pihak yang harus mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi maupun spekulasi yang beredar di media sosial.
Polda Sulut bersama Korlantas Polri memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional, dan berdasarkan bukti ilmiah.
“Penyidikan lebih mendalam terhadap kasus ini kini ditangani penuh oleh penyidik Polda Sulawesi Utara,” demikian disampaikan dalam konferensi pers tersebut.***
(Rendy)










