Polda Bengkulu Ungkap Penyelewengan Pupuk Subsidi, Dua Pemilik Toko Jadi Tersangka

Create: Wed, 04/03/2026 - 18:03
Author: Admin 3
Tags

 

Bengkulu, eWarta.co -- Kepolisian Daerah Bengkulu kembali mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Dua pemilik toko pertanian masing-masing berinisial ED, warga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, dan MP, warga Kabupaten Kaur, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas praktik distribusi dan penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan penyidik terkait penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta distribusi yang tidak tepat sasaran. Dari hasil penindakan, polisi menyita 10 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 7 ton NPK Phonska dan 3 ton pupuk urea.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menjelaskan, pupuk NPK Phonska dijual seharga Rp155.000 per karung, jauh di atas ketentuan HET sebesar Rp92.000 per karung. Sementara pupuk urea dilepas ke pasaran Rp140.000 per karung, padahal HET yang ditetapkan Rp90.000 per karung.

“Pupuk bersubsidi dibeli tersangka ED dari tersangka MP, kemudian dijual kepada petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak terdaftar dalam e-RDKK,” ujar AKBP Herman Sopian.

Dari hasil penyelidikan, praktik tersebut telah berlangsung sebanyak enam kali transaksi sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026. Total pupuk yang disalurkan diperkirakan mencapai kurang lebih 90 ton.

Dalam setiap karung yang terjual, tersangka MP diduga meraup keuntungan Rp63.000 untuk NPK Phonska dan Rp50.000 untuk pupuk urea. Keuntungan tersebut diperoleh dari selisih harga jual dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi guna melindungi hak petani serta menjaga stabilitas sektor pertanian di Provinsi Bengkulu.