Rejang Lebong, eWarta.co -- Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Rejang Lebong. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/21/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BENGKULU tertanggal 9 April 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, Desa Tanjung Sanai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Polisi menetapkan seorang pria berinisial RE sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi secara ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membeli Bio Solar subsidi secara berulang menggunakan QR Code yang tidak sesuai peruntukannya. BBM subsidi tersebut diduga dikumpulkan dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Penyidik juga menemukan kendaraan yang telah dimodifikasi khusus untuk menampung BBM dalam kapasitas besar. Modifikasi itu diduga digunakan untuk memperlancar aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara ilegal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sekitar 4.935 liter Bio Solar, satu unit mobil dump truck yang dimodifikasi dengan tangki tambahan, pompa elektrik, selang minyak, terpal plastik, dan satu unit telepon genggam. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri asal-usul QR Code yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam aturan terbaru. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi dan segera melapor jika menemukan dugaan penimbunan atau penyalahgunaan. Polisi menegaskan pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi akan terus ditingkatkan agar subsidi pemerintah tepat sasaran.









