BENGKULU, ewarta.co – Memimpin pelaksanaan press release bersama sejumlah awak media selalu mitra siang hari ini Jumat (03/11), Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan S.IK, menerangkan keberhasilan pihaknya dalam melakukan pengungkapan perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pengungkapan berlangsung pada hari Selasa (24/10) oleh Jajaran Subdit 1, yang berhasil mengamankan dua orang pria sebagai tersangka yakni inisial DH Alias Al dan RM alias Ce di lokasi Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu sambungnya.
Sebelum pengungkapan, kita menurunkan Tim dari Subdit 1 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya kecurigaan aktivitas diduga penyalahgunaan narkoba sehingga dilakukan penyelidikan.
Hasilnya, kita lakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap tersangka DH Alias Al dan mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket diduga narkoba jenis sabu dan saat pengembangan juga berhasil mengamankan RM Alias Ce yang berada tidak jauh dari TKP.
Dari pengungkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Timbangan digital serta bong pungkasnya sembari menyebut penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun, Paling Lama 20 Tahun Subs Paling Singkat 5 Tahun, Paling Lama 20 Tahun untuk menjerat pelaku.
#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulutengah #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan #polreskaur #polresseluma #polresmukomuko #polreslebong