Polda Bengkulu Larang Mobil Bak Terbuka Mengangkut Penumpang

Petugas akan menindak tegas pelanggaran

 

Bengkulu, ewarta.co - Polda Bengkulu akan memberikan penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama libur lebaran Idul Fitri 1440 Hijiriah /2019 M, terutama mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu pada saat Jumpa Pers dengan Awak media di ruang PID Bid Humas Polda Bengkulu.

Pelanggaran lalu lintas di sampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu yakni kebiasaan wisata keluarga dengan menggunakan mobil bak terbuka, mengendarai sepeda motor tanpa helm dan berboncengan tiga atau yang lainnya.

Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan mobil bak terbuka mengangkut penumpang, karena sangat membahayakan keselamatan.

“Mobil bak terbuka bukan peruntukannya untuk mengangkut penumpang, jadi jangan gunakan saat mudik atau liburan berwisata nanti,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno.

Jika terbukti melanggar dengan tetap menggunakan mobil bak terbuka, pengemudi akan di kenakan sangsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 303 junto 137 ayat 4 tentang larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.

Polda Bengkulu akan melakukan langkah antisipasi dengan menempatkan personel di perbatasan, seperti di Terminal Sungai Hitam, Simpang Nakau dan di Betungan.

Potensi kecelakaan menimbulkan korban luka berat atau bahkan meninggal menjadi alasan utama dilarangnya mobil bak terbuka untuk mengangkut manusia.

Setiap ruas jalan lintas dan persimpangan ditempatkan anggota kepolisian. Penindakan berupa tilang dan menurunkan penumpang akan diberlakukan disesuaikan dengan pelanggaran.

“Tidak ada alasan, jika nanti kedapatan melanggar langsung kita tindak tegas,” Kata Kabid Humas. (Rls Polda)