BENGKULU, eWarta.co — Polda Bengkulu bersama BNNP Bengkulu dan jajaran terkait menggelar Operasi Sarang Narkoba di kawasan eks lokalisasi, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan yang melibatkan 150 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Polresta Bengkulu, Bidpropam, Biddokkes Polda Bengkulu, serta BNNP Bengkulu ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah warung. Penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat menemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok di atas meja warung. Petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Selain penindakan, petugas melakukan tes urine terhadap 79 orang yang terdiri dari penduduk setempat dan pengunjung. Hasil pemeriksaan menunjukkan 26 orang positif tes urine, terdiri dari tujuh laki-laki dan 19 perempuan, sedangkan 53 orang lainnya dinyatakan negatif.
Dari 26 orang yang dinyatakan positif tersebut, sebanyak 24 orang dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, dua orang lainnya merupakan terduga pelaku yang diamankan dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika dan menjalani proses hukum tersendiri.
Penanganan terhadap orang yang positif tes urine akan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan asesmen serta ketentuan yang berlaku. Adapun terhadap dugaan tindak pidana peredaran narkotika, penyidik akan melanjutkan proses hukum dan mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polda Bengkulu menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan, pemulihan pengguna, serta penguatan peran masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Melalui operasi gabungan ini, masyarakat diharapkan semakin berani memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.










