BOLMONG, eWarta.co – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali marak di kawasan Gunung Tagin, perkebunan Lolotut, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan tersebut mulai menjadi perhatian warga. Selain berpotensi merusak bentang alam, kegiatan pertambangan tanpa izin itu dikhawatirkan mengancam keselamatan masyarakat serta mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan warga sehari-hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah titik di lereng Gunung Tagin Lolotut disebut belakangan ini kerap terlihat aktivitas penggalian tanah dan bebatuan dalam skala cukup besar. Sejumlah pekerja yang diduga berasal dari luar desa disebut melakukan aktivitas tersebut dengan menggunakan peralatan pertambangan, termasuk alat berat maupun peralatan sederhana.

Seorang warga Desa Bakan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kerap melihat aktivitas penggalian di kawasan tersebut, terutama pada malam hari.
“Sering kami lihat ada aktivitas penggalian di sana, terutama saat malam hari. Mereka bekerja sepi-sepi, seolah takut diketahui. Kami khawatir tanah di sekitar sana bisa longsor sewaktu-waktu, apalagi datangnya musim hujan,” ungkap warga tersebut, Rabu (5/8/2026).
Warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Penggalian secara terus-menerus di kawasan perbukitan dinilai berpotensi mengubah struktur tanah dan meningkatkan risiko longsor apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan teknis pertambangan.
Selain kerusakan bentang alam, dugaan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas juga menjadi perhatian. Jika benar dilakukan tanpa pengelolaan limbah yang memenuhi standar, aktivitas tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap kualitas tanah dan sumber air di sekitar lokasi.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut maupun status perizinan kegiatan di kawasan Gunung Tagin Lolotut.
Warga berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum, dapat segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Masyarakat juga meminta agar apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, pihak berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki legalitas, warga berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan dan batas wilayah kegiatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi. eWarta.co masih berupaya memperoleh informasi dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan keberimbangan pemberitaan.***(Rdm)










