Kotamobagu, eWarta.co – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Monsi kembali menjadi sorotan publik. Warga setempat mendesak Polres Kotamobagu untuk segera menindak aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas PETI diduga masih berjalan dengan menggunakan alat berat dan dilakukan secara terang-terangan. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga karena dinilai berpotensi merusak lingkungan dan menciptakan kesan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum.
“Jangan tinggal diam. Aktivitas di Monsi sudah main terang benderang. Aparat harus segera turun dan mengambil tindakan tegas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat juga meminta Satgas Pertambangan bersama aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan legalitas aktivitas tambang yang beroperasi di kawasan tersebut. Selain itu, warga berharap aparat mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI, termasuk oknum yang disebut mengendalikan operasional tambang.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PETI di Monsi. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban di wilayah Monsi.
PETI yang menjadi sorotan ini diduga dimiliki oleh An alias Papa Ani.
(RDM).









