Bengkulu, eWARTA.co -- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso mengatakan perusahaan tambang PT Injatama perusak jalan provinsi di Kabupaten Bengkulu Utara, telah mengusulkan rencana ganti rugi aset.
"Sudah ada niat baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini dan dalam waktu dekat akan segera diselesaikan," katanya, Senin (30/5/2022).
Tejo mengungkap ada dua alternatif yang telah diusulkan oleh pihak perusahaan yakni perbaikan jalan yang diekspolitasi atau menyiapkan jalan baru yang disiapkan perusahaan.
Pada alternatif kedua, jalan sepanjang kurang lebih 2,7 kilo meter itu diusulkan akan diganti dengan jalan baru sepanjang 5 kilo meter, mengintari area pertambangan.
Namun, lanjut Tejo rencana tersebut harus sesuai prosedur pergantian, yakni mengganti aset lama sesuai dengan nilai kerusakannya hingga akhirnya dapat melalui proses tukar guling.
"Kami minta perbaiki terlebih dulu jalan yang sudah ada sesuai standar nasional-nya seperti apa, baru kami bisa tukar guling aset," kata Tejo.
Saat ini pihak perusahaan tengah mengurus dokumen analisis dampak lingkungannya untuk kemudian dapat melakukan dua alternatif perbaikan tersebut.









