Perubahan Nama pada Adminduk? Simak Cara Mengurusnya

 

Bengkulu, eWarta.co -- Setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk harus dicatatatkan di Disdukcapil. Salah satunya ketika terjadi perubahan nama.

Kepala Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu Drs Widodo menjelaskan, syarat perubahan nama pada dokumen adminduk salah satunya adalah putusan pengadilan.

"Perubahan nama misalnya dari Agus ke Rudi, itu harus dengan putusan pengadilan selanjutnya datang ke Disdukcapil nanti akan dibantu perubahannya. Jika hanya pembetulan dari Rudi menjadi Rudy itu tidak perlu putusan pengadilan, cukup ke Disdukcapil saja membawa dokumen pendukung yang sah seperti ijazah atau paspor," jelas Widodo, (7/6).

Kelengkapan yang perlu dibawa pemohon perubahan nama adalah fotokopi salinan putusan pengadilan, kutipan akta pencatatan sipil dan fotokopi KK.

"Di Disdukcapil silakan mengisi formulir F-2.01, isi dengan benar. Nanti akan diterbitkan KK dan KTP-el baru dan catatan pinggir perubahan nama pada akta pencatatan sipil," terang Widodo.

Widodo juga menegaskan bahwa Disdukcapil tidak menarik salinan penetapan pengadilan yang asli dan tidak diperlukan KTP-el saksi karena sudah tercantum pada formulir F-2.01. (Adv)