Bengkulu, eWarta.co -- Salah satu momen penting terjadi dalam Rakor Pendayagunaan Penyuluh Pertanian Mendukung Percepatan Tanam Padi Model PM-AAS Provinsi Bengkulu di Balai Raya Semarak, Jumat (30/10/2026).
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Kementerian Pertanian (Eko Nugroho Dharmo Putro) secara resmi menyerahkan Salinan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SE/SM.040/M/10/2026 dan Nomor 500.1/8157/SJ tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana, serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian Dalam Rangka Swasembada Pangan Berkelanjutan kepada Wakil Gubernur Bengkulu (Ir. Hj. Mian).
Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Bengkulu (Shannora Yuliasari).
Surat Edaran Bersama ini menjadi landasan hukum baru yang menguatkan peran penyuluh sebagai subbidang urusan pemerintahan konkuren tambahan sesuai Perpres Nomor 2 Tahun 2026.
Harapannya, dengan diterbitkannya SEB Mentan dan Mendagri ini, penguatan peran penyuluh pertanian di lapangan semakin optimal. Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berjalan lebih solid dalam menjamin ketersediaan sarana-prasarana dan kepastian status ketenagaan penyuluh.
Sehingga target percepatan tanam padi model PM-AAS 100% di Provinsi Bengkulu dapat tercapai, kesejahteraan petani yang tercermin dari NTP tertinggi nasional dapat terus dipertahankan, dan cita-cita swasembada pangan berkelanjutan dapat diwujudkan bersama.
#KitaMulaiCaraBaru
#TransformasiBudayaKerja
#HematEnergi
#2TahunGerakNyata










