Perjuangan Panjang Masyarakat Adat Rejang Berbuah Hasil, 6 MHA Resmi Terima SK Hutan Adat

Create: Sun, 07/06/2026 - 18:04
Author: Admin 3

 

Rejang Lebong, eWarta.co – Perjuangan panjang masyarakat adat Rejang di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, akhirnya membuahkan hasil setelah hampir satu dekade proses pengusulan dan verifikasi berlangsung. Pemerintah pusat secara resmi menetapkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat kepada enam Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang di Kabupaten Lebong.

Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan dalam kegiatan Launching Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029. Kegiatan itu digelar di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Momen tersebut menjadi tonggak sejarah penting bagi masyarakat adat di Bengkulu, khususnya di Kabupaten Lebong. Pengakuan negara terhadap hutan adat ini lahir dari proses panjang yang diawali dorongan Pemerintah Kabupaten Lebong bersama DPRD Lebong dalam membangun regulasi perlindungan masyarakat adat.

Landasan hukum pengakuan tersebut berawal dari diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang. Regulasi ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Lebong saat dipimpin Ketua DPRD Teguh Raharjo Eko Purwoto (REP).

Kemudian pada 17 Oktober 2018, Bupati Lebong saat itu, H. Rosjonsyah, menetapkan 12 Surat Keputusan Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong. Keputusan tersebut menjadi fondasi penting dalam pengusulan status hutan adat ke pemerintah pusat.

Zamhari, yang kala itu menjabat Sekretaris Panitia Identifikasi dan Verifikasi Wilayah Adat Masyarakat Hukum Adat Rejang Kabupaten Lebong, menyebut penyerahan SK ini sebagai sejarah baru bagi Provinsi Bengkulu. Ia menegaskan bahwa ini merupakan pengakuan pertama negara terhadap hutan adat di wilayah tersebut.

“Ini merupakan yang pertama di Provinsi Bengkulu. Negara melalui Kementerian Kehutanan secara resmi menyerahkan status hutan negara menjadi hutan adat kepada masyarakat hukum adat,” ujar Zamhari, Minggu (7/6/2026).

Ia menjelaskan, proses pengakuan tersebut tidak mudah karena harus melalui berbagai tahapan panjang, mulai dari administrasi, verifikasi lapangan, hingga sinkronisasi regulasi. Tantangan terbesar muncul karena sebagian wilayah adat berada dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang berstatus warisan dunia.

Adapun enam Masyarakat Hukum Adat Rejang yang menerima SK Hutan Adat tersebut yakni MHA Rejang Embong Uram Marga Suku IX, MHA Rejang Kutai Kota Baru Santan, MHA Rejang Kutai Pelabai, MHA Rejang Kutai Talang Donok, MHA Rejang Kutai Talang Donok I, dan MHA Rejang Kutai Tabeak Blau.

Penetapan ini memberikan kepastian hukum atas wilayah kelola masyarakat adat yang telah dijaga secara turun-temurun. Selain itu, pengakuan tersebut diharapkan memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan serta mempertahankan nilai budaya leluhur.

“Perjuangan ini sangat panjang karena sebagian wilayah berada dalam kawasan TNKS yang sudah berstatus warisan dunia. Alhamdulillah, setelah hampir sembilan tahun berproses, akhirnya pengakuan itu resmi diberikan negara,” tutup Zamhari.

Dengan terbitnya SK Hutan Adat ini, terbuka babak baru pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat di Provinsi Bengkulu. Keberhasilan tersebut menjadi bukti sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.