REJANG LEBONG,eWARTA.co -- Tim penyidik Polres Rejang Lebong melakukan upaya penjemputan pada kandidat perseorangan Pilkada Kabupaten Rejang Lebong 2020, Samsul Efendi, Rabu (22/07/2020).
Penjemputan tersebut dilakukan karena upaya pemanggilan telah dua kali dilayangkan sebelumnya, yang mana kandidat telah ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan syarat dukungan.
Tim penyidik Polres Rejang Lebong dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma, mendatangi rumah Samsul Efendi yang juga sekretariat tim pemenangan Desa Perbo Kecamatan Curup Utara, sekitar pukul 12.45 WIB.
Penyidik ditemui Ketua Tim Pemenangan Samsul-Hendra Tingkat Kabupaten Rejang Lebong Maulana Ishak dan didampingi Bigto Samsul, sempat terjadi perbincangan sekitar 30 menit.
Kandidat tersebut dinyatakan sedang tidak ada ditempat dan dipersilahkan tim penyidik untuk melakukan penggeledahan jika merasa tidak percaya.
Tim pemenangan Samsul-Hendra, Bigto Samsul menyatakan bahwa Bapaslon Samsul-Hendra akan ada di Kabupaten Rejang Lebong dan persoalan ini sudah diserahkan sepenuhnya pada pengacara Tarmizi Gumay.
"Saat ini posisi Samsul-Hendra sedang berada diluar kota sejak kemarin, mereka direncanakan akan bertemu dengan pengurus Parpol," tutupnya. (DD)









