BOLTIM, eWarta.co — Aktivitas pengolahan emas menggunakan sistem tong di Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan masyarakat. Selain mempertanyakan legalitas kegiatan, warga meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi teknis melakukan pemeriksaan langsung terhadap proses pengolahan emas, termasuk penggunaan bahan kimia dan pengelolaan limbah.

Aktivitas pengolahan emas tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini masih berjalan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak lingkungan, khususnya apabila dalam proses pengolahan digunakan bahan berbahaya seperti merkuri maupun logam berat lainnya.
Salah seorang warga, Iwan, meminta pemerintah dan aparat terkait tidak hanya memeriksa aspek perizinan, tetapi juga memastikan proses pengolahan emas dilakukan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
“Jika kandungan merkuri atau logam berat lainnya terbukti masuk ke aliran sungai, dampaknya berpotensi menjangkau wilayah hilir, termasuk kawasan Kotamobagu. Karena itu perlu pemeriksaan dan hasil uji laboratorium,” katanya.

Menurut Iwan, kekhawatiran tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sungai dan jaringan pengairan di wilayah hilir memiliki fungsi penting bagi masyarakat serta sektor pertanian.
Pencemaran yang bersumber dari kawasan hulu, kata dia, berpotensi memengaruhi kualitas air, ekosistem perairan, hingga aktivitas masyarakat yang bergantung pada sumber daya air.
Karena itu, ia mendorong instansi terkait mengambil sampel air, tanah maupun limbah di sekitar lokasi pengolahan untuk kemudian diuji di laboratorium yang berkompeten. Hasil pengujian dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan merkuri dan logam berat lainnya.
Sorotan terhadap aktivitas pengolahan emas tersebut muncul di tengah upaya pemerintah mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kecamatan Modayag serta penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah lokasi.
Iwan menilai penataan sektor pertambangan tidak boleh berhenti pada persoalan legalitas aktivitas penambangan. Pengawasan terhadap tahapan pengolahan emas, penggunaan bahan kimia, serta pengelolaan limbah juga harus menjadi bagian penting dalam pengawasan.
“Jangan sampai penertiban hanya menyentuh aktivitas penambangan, sementara proses pengolahan dan limbahnya tidak diawasi,” ujarnya.
Masyarakat berharap APH bersama instansi teknis segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Selain memastikan status perizinan, pemeriksaan juga diharapkan mencakup metode pengolahan, jenis bahan kimia yang digunakan, sistem pengelolaan limbah, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan sumber air.
Hasil pemeriksaan dan uji laboratorium nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai keamanan lingkungan di wilayah Modayag dan kawasan hilir.***
(Rendy).










