Pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Molor, Pemkab Bisa Keluarkan Perbup

Create: Tue, 27/08/2024 - 16:33
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Hingga sampai  akhir masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Seluma priode 2019-2024, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024 yang semestinya telah di selesaikan, nyantanya belum juga ditetapkan dan di sahkan, hal ini tentu harus selesaikan oleh anggota DPRD Seluma terpilih priode 2024 - 2029.

Mantan ketua DPRD Seluma priode 2019 - 2024 Nofi Eriyan Andesca, enggan memberi komentar lebih terkait dengan penyebab tidak tuntasnya pembahasan penetapan dan pengesahan APBD-P oleh anggota DPRD Kabupaten Seluma priode 2019 - 2024.

"Terkait APBD Perubahan, saya belum bisa berkomentar banyak, nanti kita lihat juklak dan juknis sesuai undang undang yang berlaku. Tapi yang jelas APBD-P akan dibahas oleh ketua dan anggota DPRD yang baru." Sampainya, Selasa (27/8/2024). 

Terpisah, wakil Bupati Seluma, Drs, H. Gustianto menjelaskan, rancangan anggaran APBD-P tahun 2024 sudah dipastikan molor dilakukan pembahasan dan pengesahan.

Untuk itu, pemerintah daerah akan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai penganti pengesahan APBD Perubahan. 

"APBD Perubahan ini jelas membawa dampak namun tidak menutup kemungkinan akan menggunakan peraturan bupati (Perbup) dan ini harus dilaksanakan karena sebagai penganti pengesahan APBD Perubahan itu," jelasnya. (Rns)