Bengkulu, eWARTA.co -- Rapat Peripurna untuk mendiskusikan pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (11/12) dinyatakan tidak mencapai kuorum oleh pimpinan sidang DPRD Provinsi Bengkulu. Sebagai akibatnya, pengesahan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut tertunda pada tanggal 11 Desember 2023.
Alasan penundaan tersebut adalah karena dari total 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu, hanya 31 orang yang berhasil menandatangani daftar kehadiran. Selanjutnya, hanya 23 anggota yang hadir di ruangan, dan di antaranya, 7 orang meninggalkan rapat sebelum berakhir.
"Kami menunda paripurna ini sampai dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Bengkulu karena jumlah anggota yang hadir secara fisik tidak memenuhi kuorum," ungkap Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, ketika memimpin sidang paripurna dalam masa sidang ke-13 terkait 3 Raperda pada Senin, 11 Desember 2023.

Rapat Paripurna tersebut, yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, baru dimulai pada pukul 14.35 WIB dan ditunda pada pukul 15.23 WIB oleh pimpinan rapat paripurna.
"Untuk menentukan sidang lanjutan, akan dibahas terlebih dahulu di tingkat dewan melalui rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu," kata Ihsan.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, hadir dalam Rapat Paripurna tersebut bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, seluruh Asisten, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Mengenai penundaan rapat paripurna, Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan tanggapannya secara singkat, "Kita ikuti saja," ungkapnya. Pernyataan tersebut menunjukkan ketaatannya pada prosedur dan tata tertib yang berlaku dalam penyelenggaraan proses legislasi di DPRD Provinsi Bengkulu. (Adv)









