Bengkulu, eWARTA.co -- Penertiban lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang berlokasi di Jalan Pariwisata Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, Senin, (20/2/23) berakhir ricuh.
Pengamanan pihak Pemprov Bengkulu melalui Satpol PP, Kepolisian dan Kejaksaan ditolak warga sekitar. Sejumlah warga sekitar yang didominasi ibu-ibu ini menolak Pemerintah Provinsi yang akan melakukan pemasangan pagar di lahan milik Pemprov Bengkulu.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah Pemprov Bengkulu, Oka Suhendra mengatakan penertiban atau pengamanan aset lahan milik negara ini akan dijadwalkan ulang mengingat ada penolakan keras dari masyarakat sekitar.
"Kita tunda dulu, kita bersurat lagi untuk berkordinasi dan akan turun dengan pasukan penuh. Rencana dalam pekan ini akan kita jadwalkan lagi pengamanan aset lahan ini," singkat Oka.
Ahli waris yang mengatasnamakan warga RT 1, RT 2, RT 14 dan RT 18 Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu, tetap bertahan menolak rencana pemagaran di atas lahan tersebut.
Sementara itu, salah satu ahli waris Hamdani Yatim menegaskan punya bukti kepemilikan lahan berupa adanya Surat Keterangan Jual Beli yang dikeluarkan pada tahun 1956.
"Saya belum terima pemagaran, ini belum ada penyelesaian. Kemarin memang ada musyawarah di Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kejaksaan, namun belum clear. Kita mau, kalau bisa ketemu gubernur," sampainya.
Ia mengklaim, sebanyak 8 orang ahli waris tanah, tidak terima dilakukan pemagaran oleh pemerintah. "Kita punya surat tanah, kita kalau tidak ada dasar tidak akan berani mempertahankan," ungkapnya.
Pemagaran yang dilakukan pemerintah dinilai bukan langkah yang baik, meski pemerintah memiliki surat-surat yang pada saat pemagaran tidak ditunjukkan kepada mereka.
"Kami minta ini diselesaikan dengan baik-baik oleh gubernur kalau bisa. Kalau memang tidak bisa dengan baik-baik maka kita akan gugat lewat Pengadilan. Kita sebenarnya bukan mau nuntut, namun minta kebijaksanaan dari Pemerintah Provinsi," lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu telah melakukan penertiban di kawasan Pantai Panjang dan salah satunya adalah menolak pendirian bangunan di daerah tersebut.
Dispar sendiri melakukan penertiban dengan dasar tata kelola Pentai Panjang setelah asetnya dikuasai penuh oleh Pemprov. Dengan ini, Dispar sudah melakukan imbauan dan menyurati warga setempat untuk tidak membangun dan melakukan penataan di aset Pemda.









