Pencabulan Anak Dibawah Umur, Ini Hal Serius

Wakil Ketua 2 DPRD Seluma ( Okti Fitriani)
Create: Thu, 06/09/2018 - 09:14
Author: Redaksi
Tags

 

EWartanews - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seluma Okti Fitriani sangat menyesalkan dan mengatakan kasus pencabulan yang menimpa anak-anak di bawah umur ini sangat serius dan harus di tangani secara khusus, pasalnya, selain masih di bawah umur ini juga korban pencabulan sesama jenis.

Ini perkara serius dan harus menjadi perhatian khusus bagi Dinas PPA-KB Kabupaten Seluma dan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Menurutnya dengan adanya korban mencapai delapan orang, hal ini merupakan sebuah kasus yang sudah tidak bisa ditoleransi lagi, dan harus ada penanganan khusus dari pihak terkait terutama untuk memulihkan psikologis korban.

"Ini permasalahan yang sangat serius, dan menurut saya ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi oleh karena itu pihak terkait dan Pemerintah Kabupaten Seluma harus turun tangan untuk menangani kasus seperti ini, terutama untuk psikologis dari anak-anak yang menjadi korban,"Kata Okti Fitriani kepada wartawan.

Lanjut Okti, kasus seperti ini tidak hanya menunggu tindakan dari pihak Kepolisian yang gencar untuk melakukan penanganan kasus tersebut, namun perlu juga peran dari dinas terkait, untuk melakukan sosialisasi terhadap Perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual maupun kekerasan lainnya.

Kasus seperti ini masih sering terjadi di Seluma tentu harus ada penganan khusus termasuk pencegahan, dengan upaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pihak sekolah untuk menjaga anak-anak dari korban kekerasan seksual juga tidak hanya kepada anak perempuan tetapi juga anak laki-laki,

Kasus pencabulan sesama jenis (Sodomi) sudah sering di temukan di Seluma bahkan ini sudah kesekian kalinya yang rata-rata korbannya tidak hanya satu dua orang anak saja tetapi lebih.

"Jika perlu disekolah-sekolah harus ada cctv-nya guna untuk melakukan dan mengantisipasi juga memberikan perlindungan terhadap anak,"termasuk peran orang tua disini sangat dibutuhkan. Pungkas Okti.