Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu Diperpanjang hingga 30 September

Create: Fri, 28/08/2026 - 08:49
Author: Admin 3

 

BENGKULU, eWarta.co — Pemerintah Provinsi Bengkulu memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50 persen mutasi masuk kendaraan hingga 30 September 2026. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.

Perpanjangan program ini kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan keringanan yang telah ditetapkan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan potongan 50 persen untuk biaya mutasi masuk kendaraan selama periode program berlangsung.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Kombes Pol. Mochammad Hasan, S.I.K., M.H., mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi Bengkulu memperpanjang program tersebut. Sebelumnya, Polda Bengkulu melalui Direktorat Lalu Lintas telah menyampaikan usulan perpanjangan program kepada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Menurut Hasan, program pemutihan tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Kepatuhan administrasi dinilai penting untuk mendukung ketertiban lalu lintas sekaligus memastikan dokumen kendaraan tetap lengkap.

Polda Bengkulu sebelumnya berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu mempertimbangkan perpanjangan program hingga September 2026. Usulan tersebut kini direalisasikan melalui keputusan gubernur dengan batas akhir program pada 30 September 2026.

Masyarakat diimbau memanfaatkan masa perpanjangan tersebut sebelum program berakhir. Pembayaran pajak dan kelengkapan administrasi kendaraan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mendukung tertib berlalu lintas di Provinsi Bengkulu.