Pemprov Raih Opini WTP dengan Empat Catatan Negatif, Ini Kata Ketua Dewan

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda penyerahan LHP BPK kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Senin (29/6).
Create: Mon, 29/06/2020 - 21:01
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Bengkulu tahun 2019. Namun, BPK memberikan empat catatan kepada Pemprov Bengkulu agar segera dibenahi.

Yakni, Penyajian dan penatausahaan aset lain-lain belum dilakukan secara memadai, Penatausahaan aset tetap belum dilakukan secara optimal, Paket pengerjaan jalan tidak sesuai kontrak dan denda keterlambatan belum diterima, Pembayaran insentif pemungutan pajak daerah belum sepenuhnya dilaksankan sesuai dengan ketentuan.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda penyerahan LHP BPK kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Senin (29/6).

Berdasarkan catatan ini, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri mengucapkan selamat. Namun ia meminta kinerja pemerintah dapat ditingkatkan agar catatan yang diberikan BPK bisa diperbaiki secara optimal. 

"Kami ucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan dapat meraih kembali opini WTP, Opini WTP yang telah dapat diraih kembali diharapkan tidak membuat kita lengah dan untuk terus menerus tingkatkan kinerja Pemerintahan Provinsi Bengkulu beserta jajaran, baik pada tahun 2019 maupun untuk masa-masa yang akan datang," sampai Ihsan Fajri dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda penyerahan LHP BPK kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Senin (29/6).

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda penyerahan LHP BPK kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Senin (29/6).

Selain itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga memberikan pesan untuk Gubernur Bengkulu Rohidin Meryah, agar apa yang telah disampaikan dan direkomendasikan oleh BPK ini supaya menjadi catatan untuk bersama-sama menindaklanjuti sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku. (Nay/Adv)