Pemprov Diminta Jalankan Ketentuan Larangan Pakaian Bekas Impor

Create: Tue, 28/03/2023 - 17:47
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co - Kasus baju impor bekas atau Thrifting yang dijual di pasaran kini menjadi perhatian publik lantaran belakangan ini pemerintah pusat melalui kementerian terkait melarang untuk bisnis barang tersebut.

Terkait kasus pakaian impor bekas itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Saksi, S.Ip,.MM meminta pemerintah Provinsi Bengkulu juga menjalankan ketentuan larangan yang telah diberlakukan pemerintah pusat. 

"Karena ada peraturan menteri perdagangan, dan kita tunduknya kepada pemerintah pusat, dalam hal ini menteri perdagangan sudah mengeluarkan peraturan menteri, jadi kita harus ikuti. Dalam aturan yang ada ada jenis barang yang dilarang ekspor maupun impor seperti karung belas, kantong bekas hingga pakaian bekas. Jadi jika ada larangan, ini bukan hal yang baru, cuma penerapan larangan tersebut belum diterapkan," ungkap Edwar, Selasa (28/3). 

Ia menyebut, dengan adanya regulasi yang ada sudah sewajarnya jika pemerintah menjalankan aturan yang berlaku, begitupun pemerintah daerah juga harus mampu mengikuti aturan yang diterapkan. 

"Sekarang sudah diminta oleh pemerintah pusat untuk menerapkan Permendag nomor 18 tahun 2021, dan kita harus dukung karena ini merupakan langkah pemerintah melindungi pengusaha UMKM kita," ujar Edwar. 

Perlu diketahui, larangan impor pakaian bekas sendiri sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang ini dilarang diimpor karena keberadaannya berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta buruk untuk kesehatan penggunanya.

Selain itu, dijelaskan secara terpisah pada Permendag No 18 tahun 2021, Importir dilarang mengimpor barang dilarang impor.  Bagi yang melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.