BENGKULU, ewarta.co -- Asisten III Pemerintah Provinsi Bengkùlu Nandar Munadi mengatakan, Netralitàs ASN pada Pemilu 2024 sangat di Pertaruhkan.
Alasanya, sebagaimana dalam UU ASN, larangan ASN berpolitik praktis maupun melakukan kegiatan kampanye di media sosial sudah ada sanksi tegas yang mengaturnya.
Karenanya, Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini sudah memberikan surat tertulis dalam bentuk himbauan kepada setiap OPD agar tidak terlibat dalam politik praktis.

"Kita sudah beberapa kali memberikan himbauan melalui surat dan kegiatan apel di sekretariat daerah kita terus menghimbau agar ASN dalam pileg harus netral tidak boleh berpolitik praktik terutama menggunakan medsos mengshare, berkomentar bahkan menglike salah satu calon tidak boleh sebagaimana aturan yang ditetapkan," kata Nandar.
Lebih jauh, Nandar menambahkan, selama pemilu ASN tidak ada larañgan dalam berbusana apapun. Hanya saja, ASN diminta untuk tidak memaķai busana yang memiliki atribut partai.
"Kalu pakai baju Partai juga dilarang, kalu tidak ada lambang khusus gak apa. Masa kita mau pakai baju hitam terus, hampir semua warna baju itu kan ada di partai tapi yanģ tidak diperbolehkan memakai baju atribut partai," tutup Nandar.









