Pemkot Tegaskan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kilogram Harus Berdasarkan Kewenangan Sah

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co -- Pemerintah Kota menegaskan bahwa seluruh langkah pengawasan distribusi LPG 3 kilogram harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah sesuai regulasi yang berlaku. Mengingat bahwa regulasi LPG 3 kilogram diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pengelolaannya berada di bawah Pertamina, Pemkot harus memastikan setiap kebijakan dan tindakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang ada.


"Penting untuk memastikan bahwa pengawasan ini dilakukan sesuai kewenangan yang telah ditentukan. Kami tidak boleh melampaui batas kewenangan yang ada, tetapi juga tidak bisa hanya tinggal diam. Koordinasi yang efektif antara pihak terkait adalah langkah strategis untuk mencegah masalah hukum atau administratif," ujar pejabat Pemkot dalam pernyataannya.


Dalam rangka menjaga ketertiban distribusi, Pemkot juga bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memastikan bahwa distribusi LPG 3 kilogram berjalan lancar dan tidak merugikan masyarakat.

Pengawasan yang terkoordinasi di lapangan diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan penimbunan.
Pemkot juga mengeluarkan beberapa imbauan terkait dengan proses distribusi LPG 3 kilogram; 


* Pemilik pangkalan diminta untuk tidak menimbun LPG dan menyalurkannya sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.


* Penyaluran harus dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai jadwal dan jumlah distribusi, untuk menghindari kesalahpahaman.


* Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan distribusi kepada pihak berwajib, disertai bukti yang sah.


"Pemkot akan terus mengawal permasalahan ini dengan serius. Kami berharap koordinasi yang lebih baik dengan Pertamina dapat segera memberikan kepastian terkait kuota dan pola distribusi, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap LPG 3 kilogram dapat terpenuhi dengan adil dan merata," tambah pejabat Pemkot.


Versi ini menggunakan bahasa yang lebih formal dan terstruktur, mengutamakan kejelasan informasi dan menghindari kalimat yang terlalu panjang atau terlalu kasual. (RDM)