KOTAMOBAGU, eWarta.co – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan pentingnya pengawasan yang tepat terhadap distribusi LPG 3 kilogram guna memastikan kelancaran dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Dalam upaya menjaga kestabilan pasokan, Pemkot mengingatkan pentingnya setiap langkah pengawasan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
"Karena regulasi LPG 3 kilogram diatur oleh kementerian dan pengelolaannya berada pada Pertamina, maka Pemerintah Kota harus memastikan setiap kebijakan dan tindakan tetap sesuai dengan kewenangan hukum. Kita tidak boleh melampaui kewenangan, namun juga tidak boleh tinggal diam. Koordinasi adalah langkah strategis yang harus ditempuh agar solusi yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif," jelas Sahaya, salah satu pejabat Pemkot Kotamobagu.
Selain itu, Pemkot juga mengimbau agar seluruh pihak terkait, khususnya pangkalan LPG, untuk menyalurkan gas sesuai data dan ketentuan yang berlaku. Pemkot menekankan bahwa penimbunan LPG 3 kilogram atau distribusi yang tidak transparan dapat menimbulkan masalah serius bagi masyarakat.
"Semua pangkalan diharapkan tidak melakukan penimbunan dan tetap menjaga distribusi yang transparan, sehingga masyarakat dapat memperoleh LPG dengan harga yang wajar dan sesuai kebutuhan," tambah Sahaya.
Masyarakat juga diminta untuk tidak membeli gas secara berlebihan dan tetap tenang. Pemkot menegaskan, jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi LPG, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwajib dengan bukti yang jelas.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga keseimbangan, serta melaporkan jika ada indikasi penyimpangan distribusi agar bisa segera ditindaklanjuti," ujar Sahaya.
Pemkot Kotamobagu juga memastikan akan terus mengawal persoalan ini dengan serius. Koordinasi lebih lanjut dengan Pertamina diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kuota dan pola distribusi, sehingga kebutuhan LPG 3 kilogram masyarakat dapat dipenuhi secara adil dan merata.(RDM)









