Pemkot Kotamobagu Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

 

Kotamobagu, eWarta.co – Pemerintah Kota Kotamobagu akan melaksanakan evaluasi kinerja Sangadi (Kepala Desa) dan Lurah sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan evaluasi tersebut dijadwalkan mulai Selasa, 14 April 2026, dan akan diikuti oleh seluruh Sangadi dan Lurah se-Kotamobagu.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E, yang juga Ketua Tim Penilai Kinerja, menjelaskan bahwa evaluasi ini diawali dengan rapat teknis yang digelar di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotamobagu.

“Tim penilai kinerja yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota telah melaksanakan rapat teknis bersama unsur terkait, sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan evaluasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, evaluasi akan difokuskan pada sejumlah aspek penting, di antaranya:

Administrasi pemerintahan

Pelayanan publik

Pengelolaan keuangan

Inovasi pembangunan berbasis masyarakat

Disiplin dan integritas

Kapasitas kepemimpinan

Menurut Sahaya, evaluasi ini memiliki dasar hukum yang kuat. Untuk Lurah, kewenangan berada langsung pada Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sementara itu, terhadap Sangadi sebagai kepala desa yang dipilih secara demokratis, pemerintah kota menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Evaluasi ini penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, Wali Kota memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, misalnya karena pelanggaran administratif, penyalahgunaan wewenang, atau putusan hukum tetap.

Lebih lanjut, Sahaya menyampaikan bahwa hasil evaluasi tidak hanya mencerminkan kinerja individu Sangadi dan Lurah, tetapi juga menggambarkan kualitas manajerial serta efektivitas kepemimpinan dalam mengelola perangkat desa dan kelurahan.

“Kinerja perangkat merupakan refleksi langsung dari pola kepemimpinan. Karena itu, evaluasi ini juga menilai kemampuan pemimpin dalam membangun tim kerja yang solid, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap, melalui evaluasi ini, kualitas pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan dapat semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya birokrasi yang profesional, adaptif, dan berintegritas.***