Pemkot Bengkulu Tunggu Kepastian Pusat soal PPPK demi Tekan Belanja Pegawai 30 Persen

Create: Wed, 06/05/2026 - 17:26
Author: Admin 3


Bengkulu, eWarta.co – Pemerintah Kota Bengkulu terus menyiapkan strategi untuk memenuhi amanat nasional terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD pada 2027, sembari menunggu kepastian dukungan pemerintah pusat terhadap pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Pebriansyah mengatakan, dukungan pusat menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan anggaran daerah, khususnya setelah bertambahnya beban belanja pegawai akibat pengangkatan PPPK.

“Kami masih menunggu angin segar dari pemerintah pusat terkait pembiayaan PPPK, sebagaimana yang sempat disampaikan Pak Mendagri dalam RDP bersama DPR RI beberapa waktu lalu,” ujar Medy, Rabu (6/5/2026).

Menurut Medy, kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat akan sangat menentukan kemampuan daerah dalam menyesuaikan rasio belanja pegawai tanpa mengurangi hak ASN maupun menurunkan kualitas pelayanan publik.

Ia menjelaskan, selama ini peningkatan jumlah PPPK menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga postur APBD tetap sehat dan sesuai regulasi.

Meski demikian, Pemkot Bengkulu tidak hanya bergantung pada kebijakan pusat. Berbagai skema penyesuaian anggaran telah disusun, termasuk penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sumber pendapatan baru dan pencegahan kebocoran penerimaan daerah.

“Pilihan-pilihan skema sudah kami kaji dan dilaporkan ke pimpinan. Salah satu fokusnya tentu genjot PAD melalui sumber-sumber baru dan mencegah kebocoran, agar pendapatan naik dan persentase belanja pegawai otomatis bisa ditekan,” tambahnya.

Langkah tersebut dinilai menjadi solusi strategis agar target rasio belanja pegawai dapat tercapai tanpa mengganggu program pembangunan maupun layanan masyarakat.

Pemkot Bengkulu optimistis, melalui kombinasi efisiensi anggaran, peningkatan PAD, serta dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan PPPK, target nasional belanja pegawai 30 persen dapat diwujudkan secara bertahap pada 2027.