Bengkulu, eWarta.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegur dua restoran cepat saji di Kecamatan Teluk Segara, yakni Mie Gacoan dan Almaz, terkait kondisi drainase yang tersumbat di sekitar lokasi usaha mereka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Afriyenita mengatakan pihaknya telah mengimbau pemilik usaha untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri pada saluran drainase yang mengalami penyumbatan.
“Kami sudah meminta kepada pemilik usaha di sekitar lokasi untuk segera membongkar bagian drainase yang tersumbat, sekaligus memperluas bak penampungan air agar aliran dapat kembali normal,” ujar Afriyenita di Bengkulu.
Ia menjelaskan, penyumbatan drainase tersebut menyebabkan aliran air tidak berjalan lancar hingga meluap ke badan jalan. Kondisi itu menimbulkan genangan yang mengganggu estetika kota serta berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan deras.
Menurut Afriyenita, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya genangan air di kemudian hari serta menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
DLH Kota Bengkulu juga mengimbau seluruh pelaku usaha maupun masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Salah satunya dengan tidak membuang sampah sembarangan yang dapat memicu penyumbatan saluran drainase.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Pemkot Bengkulu juga pernah memberikan sanksi administratif kepada Mie Gacoan terkait temuan pencemaran pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Sanksi tersebut diberikan setelah DLH menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran sumber air warga di sekitar lokasi usaha. Menindaklanjuti laporan itu, tim DLH melakukan inspeksi dan uji laboratorium terhadap sampel air dari sumur warga serta IPAL milik restoran tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kandungan coliform dan tingkat keasaman (pH) limbah air tidak memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan. Limbah tersebut dinilai tidak layak dibuang melalui saluran drainase maupun siring.
Atas temuan tersebut, DLH Kota Bengkulu memberikan sanksi administratif kepada pihak pengelola dengan tenggat waktu satu bulan untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah domestik agar sesuai standar.
Selain itu, pengelola restoran diminta untuk tidak lagi membuang air hasil pengolahan IPAL ke saluran drainase guna mencegah pencemaran lingkungan di sekitar kawasan usaha.









