Bengkulu, eWarta.co : Peran pemerintah daerah, akademisi, developer dan masyarakat luas dalam penyelenggaraan penataan ruang, harus terjalin komunikasi yang baik. Agar semua pihak memiliki peran yang tepat dalam menjalankan penyelenggaraan penataan ruang di Kota Bengkulu, Dinas PUPR pun menyelenggarakan sosialisasi perundang-undangan tata ruang di Hotel Nala Sea Side, Jumat (2/11/2022).
Wakil Walikota Bengkulu DR Dedi Wahyudi membuka langsung acara diskusi dan Sosialisasi Kebijakan dan peraturan Perundang-Undangan di Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Bengkulu didampingi Kepala Dinas PUPR Noprisman serta Sekretaris Dinas PUPR Mega Rahma Kurniawani.
Wakil Walikota juga meminta agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan tata ruang daerah dan berharap agar developer tidak menjadikan lahan pertanian khususnya untuk diubah menjadi kawasan permukiman baru.
Selanjutnya, Kepala Bidang Tata Ruang Devi Windya Kusuma Chandra mengatakan isu-isu tata ruang berdimensi panjang mengenai tata ruang sehingga keyakinan para pihak terkait dengan dampak dari pelanggaran kaidah penataan ruang sangat menentukan efektifitas penyelenggaraan penataan ruang.
Lebih lanjut Kabid TR menjelaskan, teknik mengkomunikasikan pesan tata ruang menjadi penting, sehingga mampu menggerakkan masyarakat, swasta, dan pihak terkait untuk dapat menjalankan perannya masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.
"Umumnya, masyarakat lebih banyak terlibat pada proses perencanaan yang bersifat detail. Jadi ketika akan ada pelaksanaan pembangunan, mereka sudah lebih dulu melakukan kontrol," demikian Kabid TR.









