BENGKULU, eWARTA.co -- Pemerintah Kabupaten Seluma kembali tegaskan terkait polemik aktifitas tambang pasir besi yang belum memenuhi regulasi sudah memulai beroperasi sejak beberapa hari terakhir, dengan adanya pematangan lahan tambang dan pengumpulan pasir besi.
Bupati Seluma Erwin Octavian, melalui Sekretaris Daerah Hadianto menegaskan tambang pasir besi milik PT Faminglevto Bakti Abadi belum ada melakukan aktifitas penambangan di lokasi muara matan desa Pasar Seluma.
"Mereka (PT Faminglevto Bakti Abadi) belum sama sekali melakukan aktifitas penambangan, kemarin melalui anggota DPRD Komisi I sudah meninjau secara langsung bahwasannya belum ada sama sekali aktifitas penambangan pasir besi tersebut, pihak PT hanya meletakkan dan mengumpulkan peralatan, membersihkan areal tambang, dan membangun camp, kemudian tumpukan pasir hitam merupakan tumpukan pasir hitam yang lama," jelas Hadianto saat jumpa pers di ruangannya pada Rabu (22/12/2021).
Ia menambahkan, sampai saat ini PT FBA belum menyerahkan berkas-berkas perizinan terbaru kepada Pemerintah Kabupaten Seluma.
"Apabila mereka sudah melakukan aktifitas penambangan, yang kita tanyakan pertama kali ialah soal perizinan nya, dasar perizinan mereka masih pada Tahun 2010, terkait perizinan baru yang sesuai dengan OSS ini mereka seharusnya melakukan perizinan baru, dan sampai saat ini untuk izin terbaru PT Faminglevto belum saya terima baik dari pihak perusahaan maupun kementerian lingkungan hidup dan kehutanan," sambung Hadianto.
Terkait dengan penolakan tambang pasir besi, Pemerintah Daerah akan memfasilitasi masyarakat pesisir barat untuk melakukan rapat audensi bersama pihak-pihak terkait.
"Sebagian masyarakat ini menolak tambang pasir besi ini, kami dari pemda nanti kita akan mengajak untuk rapat audensi bersama pihak terkait, berapa item yang mereka akan sampai terkait penolakan dan kami akan membahasnya bersama tim untuk mencari titik temu pada permasalahan penolakan ini," tutup Sekda Hadianto. (Nandar)









