Rejang Lebong, eWarta.co – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak dengan meningkatkan kapasitas tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat terkait Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI), pencegahan perkawinan usia di bawah 19 tahun, kekerasan terhadap perempuan, serta mekanisme layanan One Stop Service and Learning (OSS&L) berbasis puskesmas.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (14/7/2026), dibuka oleh Asisten II Setda Rejang Lebong, Titin Verayensi, SKM., MKM. Hadir pula Koordinator Program Cahaya Perempuan Bengkulu Juniarti Boermansyah, Advokat Cahaya Perempuan Bengkulu Evi Elvina Dwita, serta tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam sambutannya, Titin Verayensi menyampaikan permohonan maaf dari Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Rejang Lebong yang berhalangan hadir karena agenda kedinasan. Ia menegaskan pentingnya penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Rejang Lebong.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam melindungi hak-hak anak sekaligus mencegah dampak negatif yang ditimbulkan akibat perkawinan usia dini.
"Tim yang hadir hari ini merupakan pemrakarsa yang akan menentukan arah kebijakan demi masa depan anak-anak Rejang Lebong agar lebih baik. Dampak perkawinan usia dini harus menjadi perhatian bersama sehingga diperlukan regulasi yang kuat," ujar Titin.
Koordinator Program Cahaya Perempuan Bengkulu, Juniarti Boermansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat melalui metode bedah kasus agar mampu berperan aktif dalam mencegah perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan.
Ia juga memperkenalkan layanan One Stop Service and Learning (OSS&L) berbasis puskesmas yang memberikan layanan kesehatan fisik, pendampingan psikologis, serta rujukan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, maupun pemaksaan perkawinan. Saat ini, dua puskesmas di Kabupaten Rejang Lebong telah menjadi lokasi percontohan penerapan layanan tersebut.
Juniarti menambahkan, meski angka perkawinan anak yang tercatat secara resmi di Provinsi Bengkulu menunjukkan tren penurunan, masih terdapat tantangan berupa perkawinan yang tidak tercatat. Faktor budaya, pola pikir, lingkungan, dan minimnya edukasi dinilai masih menjadi penyebab tingginya risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Cahaya Perempuan hadir sebagai mitra pemerintah untuk mengisi ruang-ruang yang belum terjangkau birokrasi, termasuk mendampingi lima desa dan kelurahan di Rejang Lebong sebagai percontohan pusat pengaduan berbasis komunitas," kata Juniarti.
Pada kesempatan yang sama, Advokat Cahaya Perempuan Bengkulu, Evi Elvina Dwita, memaparkan materi mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual serta menekankan pentingnya keterlibatan tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat dalam upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Cahaya Perempuan Bengkulu berharap sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil semakin kuat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menekan angka perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan serta anak, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi generasi penerus di Kabupaten Rejang Lebong.










