Bengkulu, eWarta.co -- Pemerintah Kabupaten Kepahiang menjemput sekaligus menyerahkan seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada pihak keluarganya. Korban bernama Harmizal, warga Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, dijemput di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Minggu (8/3/2026).
Proses penjemputan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang Irwan. Turut mendampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kushadi Cahayadi, Kepala Kesbangpol Dendi, Camat Kepahiang Karyo Fauzan, serta Kepala Desa Tebat Monok Zulkarnain.
Setelah tiba di bandara, korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pendampingan serta pemulihan pascakejadian yang dialaminya.
Irwan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Ia menjelaskan bahwa banyak kasus TPPO bermula dari iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi namun tanpa proses yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar namun tidak melalui prosedur resmi. Pastikan agen penyalur tenaga kerja memiliki izin dari pemerintah serta seluruh dokumen keberangkatan lengkap dan sah,” ujar Irwan.
Ia menegaskan bahwa calon pekerja migran harus memastikan proses penempatan dilakukan secara legal melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan jalur ilegal atau memanfaatkan paspor wisata untuk bekerja di luar negeri karena berisiko besar menjerumuskan seseorang menjadi korban perdagangan orang.
“Jangan pernah menggunakan jalur nonprosedural atau berangkat menggunakan paspor wisata untuk bekerja. Jika ada tawaran mencurigakan atau janji proses cepat tanpa kejelasan, segera laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja atau aparat penegak hukum,” tegasnya.
Irwan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menitipkan paspor maupun dokumen penting kepada agen atau pihak yang tidak jelas. Calon pekerja juga harus membaca dan memahami kontrak kerja sebelum menandatanganinya agar hak dan kewajiban tercantum secara jelas.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja terus mendorong sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat terkait bahaya TPPO agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar semua pihak memahami risiko dan bahaya TPPO. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan kejadian seperti ini dapat dicegah sejak dini,” pungkas Irwan.









