Pemkab Jember Komitmen Pertahankan 8.044 PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik

 

JEMBER, ewarta.co – Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD menegaskan tidak akan merumahkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kontrak 8.044 tenaga PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Jember dipastikan diperpanjang, dan gaji mereka dijanjikan naik pada 2029.

Komitmen itu disampaikan Ketua Tim Anggaran Daerah ( TAPD) Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, dalam rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 di gedung DPRD, Jumat (31/7/2026) sore.

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyebut Jember menjadi salah satu daerah yang bertahan mempertahankan PPPK Paruh Waktu di tengah banyak daerah lain yang kewalahan membiayai.

“Kabupaten Jember tidak merumahkan PPPK Paruh Waktunya. Banyak kabupaten lain tidak kuat membiayai. Alhamdulillah, Bupati dan DPRD berkomitmen agar PPPK Paruh Waktu tetap dipertahankan dan diusulkan jadi PPPK penuh waktu,” kata Halim.

Ahmad Halim menekankan, perpanjangan kontrak harus jadi prioritas. Soal kenaikan gaji dan kesejahteraan lain akan dibicarakan sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Kita komitmen jaga keberlanjutan mereka. Masalah kenaikan gaji nanti kita bahas berdasarkan kemampuan APBD,” tutup Halim.

Hal senada disampaikan Pj Sekda Achmad Imam Fauzi, yang juga ketua ketua TAPD. Menurutnya evaluasi tetap berjalan, namun tidak ada opsi penghentian kontrak.

“Evaluasi sedang dilakukan, tapi tidak akan pernah ada pilihan stop kontrak, kecuali yang bermasalah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Saat ini jumlah PPPK di Pemkab Jember tercatat 8.044 orang. Angka ini turun dari 10 ribu lebih saat pertama kali diangkat.

Isu utama PPPK Paruh Waktu kini bukan lagi status, melainkan kesejahteraan. Fauzi menyebut Bupati Muhammad Fawait telah memutuskan memperpanjang kontrak mereka.

Namun kenaikan gaji belum bisa dilakukan tahun ini karena keterbatasan ruang fiskal. Saat ini 14,8 persen PPPK Paruh Waktu Jember masih digaji di bawah Rp1 juta.

“Bupati berkeinginan menaikkan kesejahteraan. Tapi tidak hari ini. Kapan? Pada 2029 ketika anggaran dilakukan. Itu jadi komitmen,” tegas Fauzi.

Fauzi menjelaskan secara hukum tidak ada istilah “PPPK Paruh Waktu”. Mereka tetap ASN dengan jenis PPPK.

“Persoalan status ontologi PPPK Paruh Waktu itu diksi saja. Normanya tidak ada. Mereka ASN. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Sekarang kita tunggu keputusan pemerintah pusat,” pungkasnya. (hafit/prw)