Bengkulu Utara, eWarta.co -- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mulai mengevaluasi proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Air Muring sebelum memberikan rekomendasi. Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata di Ruang Command Center Setdakab, Jumat (10/7/2026), dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Polres Bengkulu Utara, Kodim 0423/Bengkulu Utara, BPN, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Rapat tersebut membahas pemenuhan seluruh kewajiban perusahaan sebagai syarat perpanjangan HGU, mulai dari aspek administrasi, legalitas, hingga tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya memastikan proses perpanjangan tidak menimbulkan persoalan agraria maupun sengketa lahan di masa mendatang.
Bupati Arie Septia Adinata menegaskan, perpanjangan HGU tidak hanya berkaitan dengan dokumen perizinan, tetapi juga harus dibarengi dengan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh kewajibannya. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah realisasi kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20 persen, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta hubungan yang baik dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
"Perpanjangan HGU bukan sekadar masalah administrasi rutin. Kita harus memastikan PT Air Muring telah memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk realisasi kebun plasma 20 persen, program CSR, serta menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan lingkungan sekitar," kata Arie.
Dalam rapat tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama unsur kepolisian dan TNI turut memberikan masukan terkait aspek hukum dan pengamanan. Kejati juga diharapkan memberikan pendampingan hukum agar seluruh tahapan perpanjangan HGU berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bengkulu Utara membentuk tim evaluasi terpadu yang akan melakukan verifikasi lapangan. Tim ini akan memeriksa kesesuaian luas dan batas lahan HGU, sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan sebelum pemerintah daerah menerbitkan rekomendasi atas perpanjangan HGU PT Air Muring.










