Pemkab Bengkulu Utara Ajukan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Dorong Peningkatan PAD

Create: Mon, 06/07/2026 - 19:47
Author: Admin 3


Bengkulu Utara, eWarta.co – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nota pengantar Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara di Ruang Rapat DPRD, Senin (6/7/2026).

Dalam penyampaian nota pengantar, pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan regulasi dilakukan sebagai upaya menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus memperkuat kemampuan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyusunan Raperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi baru itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pemungutan pajak dan retribusi.

Dalam pidatonya disampaikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat selama dua tahun terakhir menuntut pemerintah daerah untuk semakin mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. Salah satu langkah yang ditempuh ialah memperluas objek retribusi terhadap sejumlah layanan yang selama ini belum tercakup dalam regulasi.

"Efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat dua tahun terakhir ini menuntut pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan perluasan objek retribusi atas layanan yang selama ini belum terakomodir," disampaikan dalam rapat paripurna.

Melalui perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah daerah juga berencana menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan ekonomi serta biaya operasional penyelenggaraan layanan. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pemungutan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus terus disesuaikan dengan perkembangan pelayanan publik dan potensi ekonomi daerah.

Pada akhir penyampaian nota pengantar, pemerintah daerah turut menyampaikan apresiasi atas capaian Pendapatan Asli Daerah tahun 2025 yang berhasil dipertahankan. Capaian tersebut diharapkan menjadi modal untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal serta mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara.