BOLMONG, eWarta.co – Polemik dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perkebunan Potolo Sinomorumping, Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang pemilik lahan, Andi Mokoginta, menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah kebun miliknya diduga mengalami kerusakan akibat material buangan yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Andi mengaku sekitar satu hektare lahan miliknya tertimbun material sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan secara optimal. Ia juga menyebut puluhan pohon kemiri yang telah memasuki masa produktif ikut terdampak, sehingga mengakibatkan hilangnya nilai ekonomi dari kebun tersebut.

"Kami akan melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian. Lahan kami rusak, tanaman produktif hancur, tetapi sampai hari ini tidak ada penyelesaian maupun ganti rugi. Kami tidak akan tinggal diam. Siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Andi, Rabu (5/8/2026).
Menurut Andi, kebun tersebut merupakan salah satu sumber utama penghidupan keluarganya. Karena itu, kerusakan yang terjadi tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Ia mengaku telah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah. Namun, hingga kini belum ada realisasi ganti rugi maupun bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang dialaminya.
"Kami sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun yang kami terima hanya janji-janji. Karena tidak ada itikad baik, kami memilih menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Kasus ini menambah daftar persoalan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan Potolo. Sebelumnya, kawasan tersebut juga menjadi perhatian publik menyusul laporan dugaan beroperasinya kembali aktivitas pertambangan menggunakan alat berat, keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan, serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang hingga kini masih dalam proses penelusuran.

Secara hukum, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana, pemulihan lingkungan, dan ganti kerugian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, apabila terbukti terdapat aktivitas pertambangan tanpa perizinan yang sah, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang akan diajukan, mengusut penyebab kerusakan lahan, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga mengelola aktivitas pertambangan di kawasan Potolo belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan pemilik lahan maupun rencana pelaporan tersebut. Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi. Sesuai prinsip cover both sides, hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat setelah diterima.***(Rdm).










