Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online, Kini Sasar Aliran Dana hingga Pelaku

 

JAKARTA, eWarta.co – Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan tidak lagi hanya mengandalkan pemutusan akses situs, tetapi mulai menyasar seluruh mata rantai kejahatan digital yang menopang aktivitas perjudian daring. Pendekatan baru ini dilakukan melalui penguatan kolaborasi lintas sektor untuk memutus aliran dana, menindak pelaku, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan, pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh agar hasilnya lebih efektif. Menurutnya, pemblokiran situs saja tidak cukup karena ekosistem judi online melibatkan berbagai unsur, mulai dari penyedia layanan, rekening penampung dana, hingga jaringan pelaku.

"Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya," ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, strategi tersebut diperkuat melalui kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum. Kolaborasi tersebut juga didukung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai dasar penanganan judi online secara terpadu.

"Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Penanganannya harus terintegrasi, mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum," kata Meutya.

Menurutnya, rekening penampung menjadi salah satu titik penting yang harus diputus karena menjadi jalur utama perputaran dana dalam aktivitas judi online. Karena itu, pemblokiran situs harus berjalan bersamaan dengan penindakan terhadap rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal.

"Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi 'leher' ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini," ujar Meutya.

Berdasarkan data Komdigi, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026 telah dilakukan penindakan terhadap sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Bersama OJK, Komdigi juga telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online, dengan sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses pembersihan data.

Meutya mengapresiasi langkah OJK dan industri perbankan dalam memperkuat pengawasan terhadap rekening mencurigakan. Ia juga mendorong penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) secara lebih ketat agar penyalahgunaan rekening dapat dicegah sejak awal.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan digital menjadi salah satu tantangan utama sektor jasa keuangan saat ini. Menurutnya, transformasi digital harus dibarengi dengan penguatan sistem keamanan dan tata kelola.

"Tugas kita bukan hanya memastikan perbankan tetap sehat, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus scam dan judi online yang dapat menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan," ujar Friderica.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan sektor perbankan memiliki peran penting dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Penguatan pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan layanan perbankan menjadi bagian penting di tengah perkembangan teknologi digital.

"Peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan layanan perbankan serta penguatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis di era transformasi digital," kata Dian.

Hingga Mei 2026, OJK mencatat sebanyak 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Meutya optimistis pendekatan yang menyasar seluruh ekosistem judi online akan membuat pemberantasan lebih efektif. Pemerintah berharap kolaborasi antarinstansi mampu menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman, sehat, dan terlindungi bagi masyarakat.

"Pemberantasan judi online hanya akan berhasil jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, serta penegakan hukumnya," kata Meutya.