Pemerintah Targetkan 100 Persen Sampah Terkelola 2029, PSEL Jadi Solusi Utama


JAKARTA, eWarta.co – Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyatakan pemerintah menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai 100 persen pada 2029 sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Menurutnya, target ini merupakan intervensi strategis pemerintah dalam merespons krisis pengelolaan sampah. Sebab, persoalan sampah adalah masalah fundamental yang lama terabaikan.

“Kita harus menyadari teman-teman, soal sampah ini adalah salah satu persoalan fundamental yang sekian lama terabaikan dan Presiden Prabowo yang melakukan terobosan yang bersifat sistematis dan struktural untuk merespon masalah ini," kata Qodari dalam acara konferensi pers update Program Prioritas dan PHTC serta penguatan posisi Indonesia di dunia internasional dan perlindungan generasi muda di era digital, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/4).

Qodari menjelaskan, timbulan sampah nasional saat ini mencapai sekitar 141.926 ton per hari. Kondisi tersebut diperparah oleh keterbatasan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) serta rendahnya tingkat pengolahan melalui mekanisme reduce, reuse, recycle (3R).

Pemerintah, lanjutnya, mendorong pendekatan berbasis aglomerasi dengan menggabungkan beberapa wilayah untuk pengelolaan sampah, khususnya melalui program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Program ini ditargetkan mampu mengurangi timbulan sampah hingga 33.000 ton per hari atau sekitar 22,48 persen dari total nasional pada 2029.

"Sebegitu berat dan besarnya masalah sampah ini, sehingga sampai 2029 kita punya roadmap baru bisa diatasi 22 persen saja,” ujarnya.

Qodari menjelaskan, PSEL merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Program ini juga ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang difokuskan pada penanganan sampah di wilayah perkotaan dengan timbulan besar sekitar 1.000 ton per hari.

“Jadi memang mesin PSEL ini baru bisa berfungsi kalau, satu ada timbunan yang diolah. Yang kedua konsisten dalam suplai (sampah). Makanya dibikin aglomerasi, untuk memenuhi dua syarat tersebut. PSEL diharapkan mampu secara signifikan mengurangi volume residu sampah sekaligus menghasilkan energi listrik sebagai sumber energi baru terbarukan,”harapnya.

Ia menambahkan, pemerintah menghadirkan sejumlah terobosan untuk mempercepat implementasi PSEL, termasuk jaminan ekonomi bagi investor melalui tarif listrik tetap sebesar USD 0,20 per kWh dengan kontrak 30 tahun.

“PLN diwajibkan membeli seluruh listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL. Jadi mereka punya kepastian usaha,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan percepatan perizinan lingkungan dari 12–24 bulan menjadi sekitar dua bulan, sentralisasi kewenangan untuk memangkas birokrasi, serta mewajibkan pemerintah daerah menyediakan lahan tanpa biaya bagi pengembang.

Dalam hal cakupan energi, PSEL tidak hanya menghasilkan listrik, tetapi juga bioenergi seperti biogas serta bahan bakar terbarukan seperti refuse derived fuel (RDF).

Pemerintah juga membuka peluang bagi seluruh daerah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari untuk membangun fasilitas PSEL, tidak lagi terbatas pada 12 kota prioritas seperti kebijakan sebelumnya.

Terkait implementasi, pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten/kota. Tahap pertama mencakup lima lokasi yang ditargetkan groundbreaking pada Juni 2026, yaitu Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Bandung Raya.

Sementara itu, tahap kedua akan memasuki proses lelang melalui Danantara pada semester I 2026, mencakup sejumlah wilayah seperti Lampung Raya, DKI Jakarta, Semarang Raya, Serang Raya, Surabaya Raya, Medan Raya, hingga Tangerang dan Makassar.

Dari sisi capaian, saat ini terdapat dua fasilitas PSEL yang telah beroperasi, yakni di Benowo, Surabaya, dan Putri Cempo, Surakarta. Sejumlah lokasi lain masih dalam tahap konstruksi, lelang, maupun persiapan.

Qodari menegaskan, Kantor Staf Presiden (KSP) berperan aktif dalam mengawal program ini melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, monitoring progres pembangunan, serta peninjauan langsung ke lapangan, termasuk ke TPA Benowo Surabaya.

Menurutnya, PSEL berpotensi menciptakan sumber energi alternatif dengan tenaga listrik rata-rata yang dihasilkan yakni sebesar 25 MW untuk PSEL dengan kapasitas pengolahan sampah 1.000 ton/hari.

Selain itu, PSEL berpotensi memberikan manfaat ekonomi, antara lain melalui investasi, penciptaan lapangan kerja baru, dan peningkatan aktivitas ekonomi di sekitar lokasi.

Selain itu keberadaan PSEL dapat turut mendorong transfer teknologi yang diiringi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengolahan sampah.

Semetara itu, dari aspek lingkungan, PSEL diharapkan dapat berkontribusi untuk peningkatan kesehatan masyarakat dengan penurunan risiko penyakit berbasis lingkungan, khususnya di wilayah sekitar TPA.

“Dalam jangka panjang, keberadaan PSEL diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, serta memperkuat peran daerah dalam mendukung transisi menuju ekonomi sirkular dan pembangunan berkelanjutan dan rendah karbon,”harapnya.

Hadir dalam acara ini, Menteri Luar Negeri Sugiono dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi untuk membahas penguatan posisi Indonesia di dunia internasional serta perlindungan generasi muda di era digital.

Hadir pula Chacha Annisa, Tenaga Ahli Utama Bakom RI yang memandu acara ini serta sejumlah pejabat dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian PPPA.