Bengkulu, eWarta.co -- Pemerintah Pusat menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp193,09 miliar untuk pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu. Tambahan tersebut terdiri dari DAU Tambahan Rp42,85 miliar dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) hingga 2024 sebesar Rp150,24 miliar untuk memperkuat fiskal daerah, termasuk mendukung penggajian ASN dan PPPK, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan publik.
Seluruh tambahan TKD telah disalurkan KPPN Bengkulu, Curup, Manna, dan Mukomuko ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Jumat 7 Agustus 2026.
Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Mohammad Irfan Surya Wardana mengatakan DAU Tambahan diberikan kepada Kabupaten Bengkulu Tengah Rp25,11 miliar, Bengkulu Utara Rp11,51 miliar, dan Kota Bengkulu Rp6,22 miliar, sedangkan alokasi KB DBH diberikan kepada seluruh pemerintah daerah di Bengkulu.
Irfan meminta Pemda segera menggunakan tambahan anggaran tersebut sesuai peruntukan dan ketentuan perundang-undangan, bukan mengendapkannya di RKUD.
Selain membantu penyelesaian hak finansial ASN dan PPPK serta menjaga pelayanan publik, pencairan dana tersebut diharapkan meningkatkan likuiditas dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di Bengkulu.










