Pemerintah Larang Eskpor Batu Bara hingga 31 Januari

Create: Sun, 09/01/2022 - 10:13
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan larangan espor batu bara hingga 31 Januari 2022. Hal ini menyikapi terjadinya krisis pasokan energi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pembaharuan tata niaga batu bara.

Atas hal itu, jajaran pemerintahan terus melakukan pemantauan aktifitas ekspor batu bara di wilayah teritorial terkhusus di pelabuhan muat. 

Di Bengkulu, Personil Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) melakukan operasi patroli Rakata Jaya 22 di Perairan Pulau Baai sejak Jumat (7/1/22).

Komandan Lanal (Danlanal) Bengkulu Letkol Laut (P) Yudi Ardian mengatakan pihaknya bakal mengawal kebijakan pemerintah atas pelarangan pengangkutan batu bara ke luar negeri.

Patroli ini adalah upaya dari Lanal Bengkulu untuk memastikan tidak adanya aktivitas pengangkutan batu bara ke luar negeri baik oleh kapal asing maupun kapal dalam negeri. 

"Lanal Bengkulu harus mampu mengawal apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah dan melakukan deteksi terhadap berbagai aktivitas batu bara di pelabuhan utama Bengkulu,” kata Danlanal Bengkulu, Minggu (9/1/22).

Selain itu, Komandan KAL Pulau Mego Kapten Laut (P) Agus Heriansyah juga menambahkan akan terus melaksanakan tugas yang diberikan oleh Danlanal Bengkulu dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait pengamanan pasokan untuk kelistrikan umum.

“Kami beserta unsur yang ada akan terus melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal yang mengangkut batu bara di perairan Pulau Baai. Bahkan kami akan bertindak tegas kepada siapa saja yang melanggarnya,” katanya.

Danlanal Bengkulu juga berpesan kepada seluruh jajarannya agar selalu bersinergi dengan instansi terkait lainnya dalam menjalankan tugas sehingga mendapat hasil yang maksimal.

Dalam operasi, TNI AL menggunakan kapal patroli KAL Pulau Mego I-2-15, Danlanal langsung melakukan pengecekan.

Masih Layani Permintaan Dalam Negeri

Meski pelayanan ekspor batu bara keluar negeri distop hingga waktu yang belum ditentukan, namun permintaan komoditas energi fosil ini terhadap pemenuhan energi dalam negeri masih berlanjut.  

"Stop ekspor ke luar negeri saja. Jika aktifitas masih jalan seperti biasa. Tapi pengiriman ke dalam negeri misal ke Tangerang," kata pengawas Lapangan Pelabuhan Samudra PT Pelabuhan Indonesia II, Pulau Baai, Tedy Surya.

Kebijakan Digodog

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan kebijakan domestic market obligation (DMO), untuk mengakhiri kisruh yang terjadi akibat kebijakan larangan ekspor batubara selama sebulan (1-31 Januari 2022).

Informasi dirangkum, pemerintah akan mengizinkan ekspor bagi produsen batubara yang sudah memenuhi 76%-100% dari target DMO. Namun, bagi produsen yang memasok batubara ke PLN masih di bawah 75% target DMO, maka izin ekspornya ditangguhkan hingga 31 Januari 2022.

Bahkan, bagi produsen dengan pasokan 0%-25% target DMO, serta tidak menunjukkan kemajuan hingga 31 Januari 2022, pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bersangkutan. (Bisri)