BENGKULU,eWARTA.co -- Pemerintah melalui Interuksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level II di enam daerah di Provinsi Bengkulu hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan terdapat enam kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu yang menerapkan PPKM level, dalam upaya penanganan COVID-19.
Keenam kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Kaur, Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu.
“Penerapan PPKM level dua ini karena adanya temuan pasien positif COVID-19 di masing-masing daerah,” kata Herwan, Kamis (3/2/22).
Herwan mengatakan dengan meningkatnya kasus pasien terpapar COVID-19 di Provinsi Bengkulu dalam beberapa hari terakhir, menyebabkan PPKM harus diterapkan dan dipatuhi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dari enam daerah tersebut Kota Bengkulu menjadi daerah zona kuning dengan penambahan kasus positif COVID-19 per 2 Februari 2022 sebanyak delapan orang.
"Delapan kecamatan yang ada di Kota Bengkulu, juga teridentifikasi sebagai zona kuning penyebaran COVID-19," kata Herwan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menambahkan, selain karena adanya penambahan kasus positif, capaian vaksinasi COVID-19 untuk sasaran kalangan Lanjut Usia (Lansia) dan anak umur 6-11 tahun belum juga mencapai target hingga sampai saat ini.
Dengan adanya penambahan kasus dan perubahan zona wilayah, Eko menekankan masyarakat untuk selalu menerpakan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi.
“Kami mengharapkan masyarakat agar mendapatkan suntikan vaksin serta ketat menerapkan Prokes untuk mengantisipasi laju penyebaran,” ungkapnya. (Bisri)